Post

Macam-Macam Norma Hukum

1. STATIKA DAN DINAMIKA SISTEM NORMA
Hans kelsen -> sistem norma:
a. Sistem norma yang statik (nomostatics), adalah sistem yang melihat pada isi norma dimana suatu norma umum dapat ditarik menjadi norma-norma khusus atau norma-norma khusus dapat ditarik dari suatu norma umum dari segi isinya.
Ex:
* Norma umum: hendaknya engkau beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT
Norma khusus: menjalankan shalat 5 waktu, tidak menyembah selain Allah SWT, selalu mengingat Allah SWT.
* Norma umum: janganlah engkau tidak bertoleransi dengan umat beragama lainnya
Norma khusus: tidak menggangu orang lain untuk beribadah, memaksakan orang lain untuk menganut agama kita, dan menyilahkan orang lain untuk beribadah pada waktunya.

* Norma umum: janganlah menahan-nahan atau mengurangi hak orang lain yang sepenuhnya layak untuk menerimanya.
Norma khusus: upah yang layak bagi pekerja yang telah menyudahkan pekerjaanya dengan baik, dan timbangan takaran yang penuh atas barang yang menjadi hak pembeli.
b. Sistem norma yang dinamik (nomodynamics), adalah sistem norma yang melihat pada berlakunya suatu norma atau dari cara pembentukkannya atau penghapusannya.
Ex:
* Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 pasal 27 ayat 2 dan pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan pemikiran DPR dan presiden untuk membuat UU Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
* Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan dasar Presiden untuk membuat PP Nomor 9 tahun 1975 tentang perkawinan.
2. HUKUM SEBAGAI SISTEM NORMA YANG DINAMIK
Hal ini berarti hukum itu selalu dibentuk dan dihapus oleh lembaga-lembaga atau otoritas-otoritas yang berwenang membentuk dan menghapusnya dan berdasar pada norma yang lebih tinggi sehingga dalam hal ini dilihat dari segi berlakunya atau pembentukannya atau pembentukannya.
Ex:
* UU Nomor 5 tahun 1960tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria dan UU Nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang merupakan dasar hukum Menteri untuk membuat Kepmen Agraria Nomor 6 tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal.
* Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat1, dan pasal 28 UUD 1945 merupakan dasar hukum presiden dan DPR untuk membuat UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
3. PERBEDAAN NORMA HUKUM DAN NORMA LAINNYA
Persamaan :
- Norma-norma itu merupakan pedoman seseorang untuk bertindak atau bertingkah laku.
- Norma-norma itu berlaku, bersumber, dan berdasar pada suatu norma yang lebih tinggi dan akhirnya sampai pada suatu norma dasar (grundnorm) sehingga membentuk suatu hierarki.
Perbedaan:
- Sifat:
Norma hukum : heteronom -> datangnya dari luar diri seseorang
Ex:
* Setiap orang oleh negara diwajibkan untuk membayar pajak.
* Setiap warga negara oleh undang-undang dilarang melanggar hak asasi manusia lainnya.
Norma-norma lainnya: otonom -> datangnya dari dalam diri seseorang
Ex:
* Apabila tidak menjalankan perintah Allah maka hati akan merasa tidak tenang sehingga norma tersebut berasal dari kehendak dan keyakinan seseorang tersebut .
* Seseorang tidak mau berbohong karena hal itu merupakan kehendak dari seseorang tersebut, tidak dapat dipaksakan oleh pihak luar.
- Dapat atau tidaknya dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik:
Norma hukum : dapat dilekati
Ex:
* Apabila ada orang yang melakukan pembunuhan maka dikenakan pidana penjara (pasal 338 KUHP)
* Apabila orang melakukan tindak pidana pemerkosaan maka akan dikenakan pidana selama (pasal KUHP)
Norma lainnya : tidak dapat dilekati
Ex:
* Orang yang tidak melaksanakan shalat 5 waktu tidak dapat dituntut atau dipidana.
* Sesorang yang tidak menghormati orang tuanya tidak dapat dipidana.
- Pelaksana sanksi pidana atau sanksi pemaksa:
Norma hukum: aparat negara ( polisi, jaksa, hakim)
Ex:
* Hakim X memeriksa perkara dan menjatuhkan pidana terhadapa pelaku pembunuhan A.
* Pembunuh A ditangkap polisi karena ketahuan telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap B.
Norma lainnya : dari diri sendiri atau dari masyarakat
Ex:
* Rasa bersalah ketika mengurangi timbangan takaran dari hak pembeli
* Rasa berdosa ketika membohongi orang tua.
* Melanggar adat-istiadat maka akan dikucilkan oleh masyarakat.
4. NORMA HUKUM UMUM DAN INDIVIDUAL
Dari segi alamat yang dituju (addressat) atau untuk siapa norma hukum itu ditujukan atau diperuntukkan, norma hukum :
  1. Norma hukum umum -> suatu norma hukum yang ditujukan untuk orang banyak (addressatnya) umum (ditujukan untuk semua orang atau semua warga negara) dan tidak tertentu.
Biasanya dirumuskan:
* Barangsiapa….
* Setiap orang…
* Setiap warga negara…
Ex:
* Setiap orang wajib menjaga lingkungan hidup.
* Setiap warga negara wajib membayar pajak.
  1. Norma hukum individual -> norma hukum yang ditujukan atau dialamatkan (addressatnya) pada seseorang, beberapa orang atau banyak orang yang telah tertentu.
Ruang lingkup berlakunya norma tersebut bersifat perorangan/badan hukum tertentu
Ex:
Biasanya dirumuskan seperti ini,
* Para pengemudi truk dilarang untuk melewati jalan kota.
* Saudara A pangkat golongan Pembina (IV/a) per tanggal 1 Januari 2008 diangkat menjadi Kepala Bidang pada Badan X”.
5. NORMA HUKUM ABSTRAK DAN NORMA HUKUM KONKRIT
Dari segi hal yang diatur atau perbuatannya/tingkah lakunya :
a. Norma hukum abstrak -> suatu norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkret.
Ex:
Norma tersebut disebutkan dengan kata
* …menghilangkan nyawa orang lain…
* …mencuri…
* …menebang pohon…
b. Norma hukum konkret -> Suatu norma hukum yang melihat perbuatan seseorang itu secara lebih nyata (konkret).
Ex:
* …mencuri sepeda motor Yamaha Mio waran hitam yang diparkir di Alun-Alun Kota Malang
* …membunuh Rian dengan sebuah pistol…
* …menebang pohon jati di di RT 03 RW III Desa X Kecamatan Y….
Dari sifat-sifat norma hukum yang umum-individual dan norma hukum yang abstrak-konkrit, terdapat kombinasi darinya:
  1. Norma hukum umum-abstrak -> norma hukum yang ditujukan untuk umum dan perbuatannya masih bersifat abstrak (belum konkrit).
Ex:
* Rumusan pasal 338 KUHP menyebutkan ‘barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.’
* Setiap warga negara dilarang mencuri
* Setiap orang dilarang menebang pohon.
  1. Norma hukum umum-konkret -> norma hukum yang ditujukan untuk umum dan perbuatannya sudah tertentu (konkret).
Ex:
* Setiap orang dilarang mencuri sepeda motor Yamaha Mio waran hitam yang diparkir di alun-alun kota Malang.
* Setiap orang dilarang menebang pohon jati di di RT 03 RW III Desa X Kecamatan Y.
  1. Norma hukum invidual-abstrak -> norma hukum yang ditujukan untuk seseorang atau orang-orang tertentu dan perbuatannya bersifat abstrak (belum konkret).
Ex:
* Si A bin B yang PNS dilarang Poligami
* Si Ana yang beralamat di Jalan Ahmad Yani dilarang mencuri.
  1. Norma hukum individual-konkret -> norma hukum yang ditujukan untuk seseorang atau orang-orang tertentu dan perbuatannya bersifat konkret.
Ex:
* Si X bin Y yang beralamat di Jl. Sulfat Malang diijinkan mendirikan bangunan di Jl. Panjaitan Malang.
* Si Ana yang beralamat di Jalan Ahmad Yani dilarang mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang diparkir di Alun-Alun Kota Malang.
6. NORMA HUKUM YANG EINMILOG (BERLAKU SEKALI SELESAI) DAN NORMA HUKUM DEURHAFTIG (BERLAKU TERUS-MENERUS)
Dari segi daya berlakunya:
a. Norma hukum yang beralaku terus-menerus (duerhaftig) -> Norma hukum yang berlakunya tidak diabatasi oleh waktu sehingga dapat berlaku terus-menerus sampai peraturan itu dicabut atau diganti dengan peraturan baru.
Biasanya terdapat didalam peraturan perundang-undangan.
Ex:
* Ketentuan yang mengatur agar setiap orang tidak melanggar hak asasi manusia lainnya.
* Ketentuan agar setiap warga negara tidak melakukan illegal logging
b. Norma hukum yang berlaku sekali-selesai (einmahlig) -> norma hukum yang berlakunya hanya satu kali saja dan setelah itu selesai sehingga sifatnya hanya menetapkan saja dan dengan adanya penetapan itu norma hukum selesai.
Ex:
* Penetapan orang untuk mendirikan bangunan yang hanya berlaku untuk mendirikan bangunan dan berakhir saat bangunan selesai didirikan
* Keputusan tentang penetapan seseorang sebagai pejabat publik
* Penetapan pajak seseorang.
Norma hukum yang termasuk dalam peraturan perundang-undangan : norma hukum yang bersifat umum-abstrak dan berlaku terus-menerus.
Norma hukum yang termasuk keputusan yang bersifat penetapan (bescihikking) : norma hukum yang bersifat individual-konkret dan sekali-selesai.
Norma hukum yang termasuk di antara keduanya yaitu merupakan keputusan-keputusan yang berentang umum lainnya (besluit van algemene strekking): norma hukum umum-konkret dan norma hukum individual-abtrak.
7. NORMA HUKUM TUNGGAL DAN NORMA HUKUM BERPASANGAN
Norma hukum tunggal -> norma hukum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti oleh suatu norma hukum lainnya sehingga isinya hanya merupakan suatu suruhan (das sollen) tentang bagaimana seseorang hendaknya bertindak atau bertingkah laku.
Ex:
* Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. (pasal 20 ayat 4 UUD 1945)
* Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. (pasal 5 ayat 2 UUD 1945)
Norma hukum berpasangan -> norma hukum yang terdiri atas :
a. Norma hukum primer -> norma hukum yang berisi aturan/patokan bagaimana cara seseorang harus berperilaku di dalam masyarakat.
Merupakan das sollen.
b. Norma hukum sekunder -> norma hukum yang berisi tata cara penanggulangannya apabila norma hukum primer itu tidak dipenuhi atau tidak dipatuhi dan norma ini mengandung sanksi bagi pelakunya.
Merupakan das sollen.
Ex:
* Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dihukum penjara paling lama 15 tahun. (pasal 338 KUHP)
-> Norma hukum primer: “Hendaknya seseorang tidak menghilangkan nyawa orang lain.”
-> Norma hukum sekunder: “Hendaknya seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain dihukum paling lama 15 tahun penjara”
* Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (pasal 285 KUHP)
-> Norma hukum primer: ”Hendaknya seorang laki-laki tidak melakukan perkosaan terhadap wanita di luar perkawinannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan .”
-> Norma hukum sekunder: ”Hendaknya seorang laki-laki yang tidak melakukan perkosaan trerhadap wanita di luar perkawinannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dihukum paling lama 12 tahun.”
8. NORMA HUKUM PRIMER DAN NORMA HUKUM SEKUNDER
Norma hukum primer -> norma hukum yang berisi aturan/patokan bagaimana cara seseorang harus berperilaku di dalam masyarakat.
Merupakan das sollen.
Ex:
* Hendaknya engkau tidak menghilangkan nyawa orang lain
* Hendaknya seorang laki-laki tidak melakukan perkosaan trerhadap wanita di luar perkawinannya.
Norma hukum sekunder -> norma hukum yang berisi tata cara penanggulangannya apabila norma hukum primer itu tidak dipenuhi atau tidak dipatuhi dan norma ini mengandung sanksi bagi pelakunya.
Merupakan das sollen.
Ex:
* ... hendaknya engkau yang membunuh dihukum paling lama 15 tahun penjara.
* ...hendaknya engkau yang memperkosa wanita diluar perkawinanmu dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan dihukum paling lama 12 tahun penjara.
Seringkali perumusan hukum primer dan sekuder dirumuskan dalam ketentuan (norma) secara berhimpitan.
Ex:
* Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dihukum penjara paling lama 15 tahun. (pasal 338 KUHP)
-> Norma hukum primer: “Hendaknya seseorang tidak menghilangkan nyawa orang lain.”
-> Norma hukum sekunder: “Hendaknya seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain dihukum paling lama 15 tahun penjara.”
* Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (pasal 285 KUHP)
-> Norma hukum primer: ”Hendaknya seorang laki-laki tidak melakukan perkosaan trerhadap wanita di luar perkawinannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.”
-> Norma hukum sekunder: ”Hendaknya seorang laki-laki yang tidak melakukan perkosaan trerhadap wanita di luar perkawinannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dihukum paling lama 12 tahun.”

banyak hal yang penting ...
tapi gak bisa di download
ini gak bisadi save ya..

Assalamu'alaikum..
Jika ada kritik dan saran, mohon dicantumkan ^^

Tentang Zie,.

My photo
Seorang istri sekaligus calon ibu yang memiliki nama lengkap Sus Erewati. Hobinya jualan, liat barang bagus dikit niatnya bukan dibeli untuk dipakai sendiri tapi dijual lagi :D Berusaha mengembangkan bisnis jualan barang-barang unik, wallsticker dan Sophie Paris.

Tinggalkan Pesanmu,.

Total Pageviews