
Macam-Macam Norma Hukum
1. STATIKA DAN DINAMIKA SISTEM NORMA
Hans kelsen -> sistem norma:
a. Sistem norma yang statik (nomostatics), adalah sistem yang melihat pada isi norma dimana suatu norma umum dapat ditarik menjadi norma-norma khusus atau norma-norma khusus dapat ditarik dari suatu norma umum dari segi isinya.
Ex:

Norma khusus: menjalankan shalat 5 waktu, tidak menyembah selain Allah SWT, selalu mengingat Allah SWT.

Norma khusus: tidak menggangu orang lain untuk beribadah, memaksakan orang lain untuk menganut agama kita, dan menyilahkan orang lain untuk beribadah pada waktunya.

Norma khusus: upah yang layak bagi pekerja yang telah menyudahkan pekerjaanya dengan baik, dan timbangan takaran yang penuh atas barang yang menjadi hak pembeli.
b. Sistem norma yang dinamik (nomodynamics), adalah sistem norma yang melihat pada berlakunya suatu norma atau dari cara pembentukkannya atau penghapusannya.
Ex:


2. HUKUM SEBAGAI SISTEM NORMA YANG DINAMIK
Hal ini berarti hukum itu selalu dibentuk dan dihapus oleh lembaga-lembaga atau otoritas-otoritas yang berwenang membentuk dan menghapusnya dan berdasar pada norma yang lebih tinggi sehingga dalam hal ini dilihat dari segi berlakunya atau pembentukannya atau pembentukannya.
Ex:


3. PERBEDAAN NORMA HUKUM DAN NORMA LAINNYA
Persamaan :
- Norma-norma itu merupakan pedoman seseorang untuk bertindak atau bertingkah laku.
- Norma-norma itu berlaku, bersumber, dan berdasar pada suatu norma yang lebih tinggi dan akhirnya sampai pada suatu norma dasar (grundnorm) sehingga membentuk suatu hierarki.
Perbedaan:
- Sifat:
Norma hukum : heteronom -> datangnya dari luar diri seseorang
Ex:


Norma-norma lainnya: otonom -> datangnya dari dalam diri seseorang
Ex:


- Dapat atau tidaknya dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik:
Norma hukum : dapat dilekati
Ex:


Norma lainnya : tidak dapat dilekati
Ex:


- Pelaksana sanksi pidana atau sanksi pemaksa:
Norma hukum: aparat negara ( polisi, jaksa, hakim)
Ex:


Norma lainnya : dari diri sendiri atau dari masyarakat
Ex:



4. NORMA HUKUM UMUM DAN INDIVIDUAL
Dari segi alamat yang dituju (addressat) atau untuk siapa norma hukum itu ditujukan atau diperuntukkan, norma hukum :
- Norma hukum umum -> suatu norma hukum yang ditujukan untuk orang banyak (addressatnya) umum (ditujukan untuk semua orang atau semua warga negara) dan tidak tertentu.
Biasanya dirumuskan:



Ex:


- Norma hukum individual -> norma hukum yang ditujukan atau dialamatkan (addressatnya) pada seseorang, beberapa orang atau banyak orang yang telah tertentu.
Ruang lingkup berlakunya norma tersebut bersifat perorangan/badan hukum tertentu
Ex:
Biasanya dirumuskan seperti ini,


5. NORMA HUKUM ABSTRAK DAN NORMA HUKUM KONKRIT
Dari segi hal yang diatur atau perbuatannya/tingkah lakunya :
a. Norma hukum abstrak -> suatu norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkret.
Ex:
Norma tersebut disebutkan dengan kata



b. Norma hukum konkret -> Suatu norma hukum yang melihat perbuatan seseorang itu secara lebih nyata (konkret).
Ex:



Dari sifat-sifat norma hukum yang umum-individual dan norma hukum yang abstrak-konkrit, terdapat kombinasi darinya:
- Norma hukum umum-abstrak -> norma hukum yang ditujukan untuk umum dan perbuatannya masih bersifat abstrak (belum konkrit).
Ex:



- Norma hukum umum-konkret -> norma hukum yang ditujukan untuk umum dan perbuatannya sudah tertentu (konkret).
Ex:


- Norma hukum invidual-abstrak -> norma hukum yang ditujukan untuk seseorang atau orang-orang tertentu dan perbuatannya bersifat abstrak (belum konkret).
Ex:


- Norma hukum individual-konkret -> norma hukum yang ditujukan untuk seseorang atau orang-orang tertentu dan perbuatannya bersifat konkret.
Ex:


6. NORMA HUKUM YANG EINMILOG (BERLAKU SEKALI SELESAI) DAN NORMA HUKUM DEURHAFTIG (BERLAKU TERUS-MENERUS)
Dari segi daya berlakunya:
a. Norma hukum yang beralaku terus-menerus (duerhaftig) -> Norma hukum yang berlakunya tidak diabatasi oleh waktu sehingga dapat berlaku terus-menerus sampai peraturan itu dicabut atau diganti dengan peraturan baru.
Biasanya terdapat didalam peraturan perundang-undangan.
Ex:


b. Norma hukum yang berlaku sekali-selesai (einmahlig) -> norma hukum yang berlakunya hanya satu kali saja dan setelah itu selesai sehingga sifatnya hanya menetapkan saja dan dengan adanya penetapan itu norma hukum selesai.
Ex:



Norma hukum yang termasuk dalam peraturan perundang-undangan : norma hukum yang bersifat umum-abstrak dan berlaku terus-menerus.
Norma hukum yang termasuk keputusan yang bersifat penetapan (bescihikking) : norma hukum yang bersifat individual-konkret dan sekali-selesai.
Norma hukum yang termasuk di antara keduanya yaitu merupakan keputusan-keputusan yang berentang umum lainnya (besluit van algemene strekking): norma hukum umum-konkret dan norma hukum individual-abtrak.
7. NORMA HUKUM TUNGGAL DAN NORMA HUKUM BERPASANGAN
Norma hukum tunggal -> norma hukum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti oleh suatu norma hukum lainnya sehingga isinya hanya merupakan suatu suruhan (das sollen) tentang bagaimana seseorang hendaknya bertindak atau bertingkah laku.
Ex:


Norma hukum berpasangan -> norma hukum yang terdiri atas :
a. Norma hukum primer -> norma hukum yang berisi aturan/patokan bagaimana cara seseorang harus berperilaku di dalam masyarakat.
Merupakan das sollen.
b. Norma hukum sekunder -> norma hukum yang berisi tata cara penanggulangannya apabila norma hukum primer itu tidak dipenuhi atau tidak dipatuhi dan norma ini mengandung sanksi bagi pelakunya.
Merupakan das sollen.
Ex:

-> Norma hukum primer: “Hendaknya seseorang tidak menghilangkan nyawa orang lain.”
-> Norma hukum sekunder: “Hendaknya seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain dihukum paling lama 15 tahun penjara”

-> Norma hukum primer: ”Hendaknya seorang laki-laki tidak melakukan perkosaan terhadap wanita di luar perkawinannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan .”
-> Norma hukum sekunder: ”Hendaknya seorang laki-laki yang tidak melakukan perkosaan trerhadap wanita di luar perkawinannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dihukum paling lama 12 tahun.”
8. NORMA HUKUM PRIMER DAN NORMA HUKUM SEKUNDER
Norma hukum primer -> norma hukum yang berisi aturan/patokan bagaimana cara seseorang harus berperilaku di dalam masyarakat.
Merupakan das sollen.
Ex:


Norma hukum sekunder -> norma hukum yang berisi tata cara penanggulangannya apabila norma hukum primer itu tidak dipenuhi atau tidak dipatuhi dan norma ini mengandung sanksi bagi pelakunya.
Merupakan das sollen.
Ex:


Seringkali perumusan hukum primer dan sekuder dirumuskan dalam ketentuan (norma) secara berhimpitan.
Ex:

-> Norma hukum primer: “Hendaknya seseorang tidak menghilangkan nyawa orang lain.”
-> Norma hukum sekunder: “Hendaknya seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain dihukum paling lama 15 tahun penjara.”

-> Norma hukum primer: ”Hendaknya seorang laki-laki tidak melakukan perkosaan trerhadap wanita di luar perkawinannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.”
-> Norma hukum sekunder: ”Hendaknya seorang laki-laki yang tidak melakukan perkosaan trerhadap wanita di luar perkawinannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dihukum paling lama 12 tahun.”
banyak hal yang penting ...
tapi gak bisa di download
ini gak bisadi save ya..
Assalamu'alaikum..
Jika ada kritik dan saran, mohon dicantumkan ^^