BERKAS DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Hukum Acara Pidana dalam sistem peradilan pidana
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (KUHAP). Ada beberapa landasan motivasi KUHAP yang dijadikan pedoman
dalam setiap penegakan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses
pemeriksaan perkara pidana. Landasan pertama adalah landasan filosofis yaitu
Pancasila, terutama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab. Landasan yuridis atau landasan operasional adalah UU No. 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana. Landasan terakhir adalah landasan
konstitusional yaitu UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok
Kekuasaan Kehakiman yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir adalah UU
No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
KUHAP juga menganut beberapa prinsip penting,
yaitu asas legalitas, asas keseimbangan, asas praduga tak bersalah, prinsip
pembatasan penahanan, asas ganti rugi dan rehabilitasi, prinsip penggabungan
pidana dengan tuntutan ganti rugi, asas unifikasi, prinsip differensiasi
fungsional, prinsip saling koordinasi, asas peradilan sederhana, cepat dan
biaya ringan, dan
prinsip peradilan terbuka untuk umum (Yahya M. Harahap, Pembahasan Permasalahan
dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika: 2006,
hlm. 35-56).
Sistem peradilan pidana yang digariskan dalam
KUHAP merupakan “sistem terpadu” (ntegrated criminal justice system). Berdasarkan kerangka landasan dimaksud,
aktivitas pelaksanaan Criminal Justice System, merupakan “fungsi gabungan” (collection function) dari:
1. Legislator;
2. Kepolisian;
3. Kejaksaan;
4. Pengadilan;
5. Lembaga Pemasyarakatan, serta badan yang
berkaitan, baik yang ada dilingkungan pemerintah maupun di luarnya.
Tujuan pokok “gabungan fungsi” dalam
kerangka criminal justice system adalah untuk “menegakkan, melaksanakan (menjalankan)”, dan
“memutuskan hukum pidana”. Dengan demikian, kegiatan sistem peradilan pidana
didukung dan dilaksanakan empat fungsi utama, yaitu:
1. Fungsi Pembuatan Undang-Undang (Law Making Function), dilakukan oleh DPR dan Pemerintah atau badan
lain yang berwenang.
2.
Fungsi Penegakan Hukum (Law Enforcement Function), dapat dibagi menjadi dua yaitupertama, penegakan hukum secara aktual (meliputi
tindakan penyelidikan-penyidikan, penangkapan-penahanan, persidangan
pengadilan, dan pemidanaan-pemenjaraan, dankedua, efek preventif yang dilakukan melalui eksistensi polisi di
masyarakat.
3.
Fungsi Pemeriksaan
Persidangan Pengadilan (Function of Adjudication), yang dilakukan oleh JPU, Penasehat Hukum, Hakim serta pejabat
pengadilan terkait.
4.
Fungsi Memperbaiki
Terpidana (The Functiion of Correction), yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan, Pelayanan Sosial
terkait dan Lembaga Kesehatan Mental.
Dalam proses beracara pidana, akan banyak sekali
berkas-berkas acara pidana yang akan ditemukan mulai dari tahap penyelidikan
sampai pada tahap peninjauan kembali dan pelaksanaan putusan hakim. Beberapa
dokumen terkait yang dimaksud adalah sebagai berikut:
·
Surat Perintah
Penangkapan, silahkan download contohnya disini.
·
Berita Acara
Penangkapan, silahkan download contohnya disini.
·
Surat Perintah
Penahanan, silahkan download contohnya disini.
·
Berita Acara Penahanan,
silahkan download contohnya disini.
·
Surat Perintah
Penyitaan, silahkan download contohnya disini.
·
Berita Acara Penyitaan,
silahkan download contohnya disini.
·
Berita Acara Pemeriksaan
Saksi, silahkan download contohnya disini.
·
Berita Acara Pemeriksaan
Tersangka, silahkan download contohnya disini.
·
Surat Pelimpahan Perkara
ke Pengadilan, silahkan download contohnya disini.
·
Surat Dakwaan, silahkan
download contohnya disini.
·
Eksepsi, silahkan
download contohnya disini.
·
Surat Tuntutan, silahkan
download contohnya disini.
·
Nota Pembelaan (Pledoi),
silahkan download contohnya disini.
·
Berita Acara Sidang,
silahkan download contohnya disini.
·
Putusan Pengadilan,
silahkan download contohnya disini.
·
Memorie Banding,
silahkan download contohnya disini.
·
Kontra Memorie Banding,
silahkan download contohnya disini.
·
Memori Kasasi, silahkan
download contohnya disini.
·
Kontra Memorie Kasasi,
silahkan download contohnya disini.
Assalamu'alaikum..
Jika ada kritik dan saran, mohon dicantumkan ^^