Post

BERKAS DALAM HUKUM ACARA PIDANA


Hukum Acara Pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada beberapa landasan motivasi KUHAP yang dijadikan pedoman dalam setiap penegakan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Landasan pertama adalah landasan filosofis yaitu Pancasila, terutama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Landasan yuridis atau landasan operasional adalah UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Landasan terakhir adalah landasan konstitusional yaitu UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir adalah UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

KUHAP juga menganut beberapa prinsip penting, yaitu asas legalitas, asas keseimbangan, asas praduga tak bersalah, prinsip pembatasan penahanan, asas ganti rugi dan rehabilitasi, prinsip penggabungan pidana dengan tuntutan ganti rugi, asas unifikasi, prinsip differensiasi fungsional, prinsip saling koordinasi, asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, dan
prinsip peradilan terbuka untuk umum (Yahya M. Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika: 2006, hlm. 35-56).
Sistem peradilan pidana yang digariskan dalam KUHAP merupakan “sistem terpadu” (ntegrated criminal justice system). Berdasarkan kerangka landasan dimaksud, aktivitas pelaksanaan Criminal Justice System, merupakan “fungsi gabungan” (collection function) dari:
1. Legislator;
2. Kepolisian;
3. Kejaksaan;
4. Pengadilan;
5. Lembaga Pemasyarakatan, serta badan yang berkaitan, baik yang ada dilingkungan pemerintah maupun di luarnya.
Tujuan pokok “gabungan fungsi” dalam kerangka criminal justice system adalah untuk “menegakkan, melaksanakan (menjalankan)”, dan “memutuskan hukum pidana”. Dengan demikian, kegiatan sistem peradilan pidana didukung dan dilaksanakan empat fungsi utama, yaitu:
1.     Fungsi Pembuatan Undang-Undang (Law Making Function), dilakukan oleh DPR dan Pemerintah atau badan lain yang berwenang.
2.   Fungsi Penegakan Hukum (Law Enforcement Function), dapat dibagi menjadi dua yaitupertama, penegakan hukum secara aktual (meliputi tindakan penyelidikan-penyidikan, penangkapan-penahanan, persidangan pengadilan, dan pemidanaan-pemenjaraan, dankedua, efek preventif yang dilakukan melalui eksistensi polisi di masyarakat.
3.   Fungsi Pemeriksaan Persidangan Pengadilan (Function of Adjudication), yang dilakukan oleh JPU, Penasehat Hukum, Hakim serta pejabat pengadilan terkait.
4.   Fungsi Memperbaiki Terpidana (The Functiion of Correction), yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan, Pelayanan Sosial terkait dan Lembaga Kesehatan Mental.
Dalam proses beracara pidana, akan banyak sekali berkas-berkas acara pidana yang akan ditemukan mulai dari tahap penyelidikan sampai pada tahap peninjauan kembali dan pelaksanaan putusan hakim. Beberapa dokumen terkait yang dimaksud adalah sebagai berikut:
·         Surat Perintah Penangkapan, silahkan download contohnya disini.
·         Berita Acara Penangkapan, silahkan download contohnya disini.
·         Surat Perintah Penahanan, silahkan download contohnya disini.
·         Berita Acara Penahanan, silahkan download contohnya disini.
·         Surat Perintah Penyitaan, silahkan download contohnya disini.
·         Berita Acara Penyitaan, silahkan download contohnya disini.
·         Berita Acara Pemeriksaan Saksi, silahkan download contohnya disini.
·         Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, silahkan download contohnya disini.
·         Surat Pelimpahan Perkara ke Pengadilan, silahkan download contohnya disini.
·         Surat Dakwaan, silahkan download contohnya disini.
·         Eksepsi, silahkan download contohnya disini.
·         Surat Tuntutan, silahkan download contohnya disini.
·         Nota Pembelaan (Pledoi), silahkan download contohnya disini.
·         Berita Acara Sidang, silahkan download contohnya disini.
·         Putusan Pengadilan, silahkan download contohnya disini.
·         Memorie Banding, silahkan download contohnya disini.
·         Kontra Memorie Banding, silahkan download contohnya disini.
·         Memori Kasasi, silahkan download contohnya disini.
·         Kontra Memorie Kasasi, silahkan download contohnya disini.

Assalamu'alaikum..
Jika ada kritik dan saran, mohon dicantumkan ^^

Tentang Zie,.

My photo
Seorang istri sekaligus calon ibu yang memiliki nama lengkap Sus Erewati. Hobinya jualan, liat barang bagus dikit niatnya bukan dibeli untuk dipakai sendiri tapi dijual lagi :D Berusaha mengembangkan bisnis jualan barang-barang unik, wallsticker dan Sophie Paris.

Tinggalkan Pesanmu,.

Total Pageviews