Post

Pengantar Hukum Acara Perdata

Pengertian hukum acara perdata
  • Abdul Kadir Muhammad: peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.
  • Wirjono Projodikoro: rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
  • Sudikno Mertokusumo: peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau dengan kata lain hukum yang mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya.


Tujuan dan sifat hukum acara perdata
Tujuan :

  • Mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichtig)
  • Mempertahanakan hukum perdata materiil
  • Memberikan kepastian hukum

Sifat :

  • Memaksa: mengikat para pihak yang berperkara dan ketentuan-ketentuan yang ada peraturan hukum acara perdata harus dipenuhi. Contoh: gugatan harus diajukan di tempat atau domisili tergugat. Jangka waktu untuk mengajukan permohonan banding adalah 14 hari setelah putusan hakim diterima para pihak, dll.
  • Mengatur: peraturan-peraturan dalam hukum acara perdata dapat dikesampingkan para pihak. Contoh dalam hal pembuktian.

Sejarah hukum acara perdata
Sebelum tanggal 5 April 1848


  • Hukum acara perdata yang digunakan di pengadilan Gubernemen bagi golongan Bumiputera untuk kota-kota besar di Jawa adalah BrV (hukum acara bagi golongan Eropa).
  • Untuk luar kota-kota besar Jawa digunakan beberapa pasal dalam Stb. 1819-20.
  • Pada tahun 1846 Ketua Mahkamah Agung (Hooggrerechtshof) Mr H.L Wichers tidak setuju hukum acara perdata bagi golongan Eropa digunakan untuk golongan Bumiputera tanpa berdasarkan perintah undang-undang.
  • Gubenur Jenderal J.J Rochussen menugaskan Wichers membuat rancangan Reglement tentang administrasi polisi serta hukum acara perdata dan pidana bagi Bumiputera.
  • Tahun 1847 rancangan selesai dibuat tetapi JJ Rochussen mengajukan keberatan yaitu:
1. Pasal 432 ayat (2): membolehkan pengadilan yang memeriksa perkara perdata untuk golongan Bumiputera menggunakan hukum acara perdata yang diperuntukkan untuk golongan Eropa.
2. Rancangan itu terlalu sederhana karena tidak dimasukkannya lembaga-lembaga intervensi, kumulasi gugatan, penjaminan dan rekes civil seperti yang termuat dalam BRv.


  • Tanggal 5 April 1848 setelah melakukan perubahan dan penambahan maka rancangan itu ditetapkan dengan nama Inlandsch Reglement (IR) yang ditetapkan dengan Stb 1848-16 dan disahkan dengan firman Raja tanggal 29 September 1849 dengan Stb 1849-63.
  • Tahun 1927 diberlakukan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) yaitu hukum acara perdata bagi golongan Bumiputera luar Jawa dan Madura. Sebelumnya berlaku peraturan tentang susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Pengadilan (Stb 1847-23).
  • Tahun 1941 terjadi perubahan nama IR menjadi HIR (Herzeine Indlansch Reglement) dengan Stb 1941-44 yang berlaku untuk Jawa dan Madura.
  • Pada saat ini dengan Pasal 1 UUD 1945 yang telah diamandemen HIr dan RBg masih berlaku sampai saat ini.

Assalamu'alaikum..
Jika ada kritik dan saran, mohon dicantumkan ^^

Tentang Zie,.

My photo
Seorang istri sekaligus calon ibu yang memiliki nama lengkap Sus Erewati. Hobinya jualan, liat barang bagus dikit niatnya bukan dibeli untuk dipakai sendiri tapi dijual lagi :D Berusaha mengembangkan bisnis jualan barang-barang unik, wallsticker dan Sophie Paris.

Tinggalkan Pesanmu,.

Total Pageviews