Archives

Post

Jangan Seperti Keledai atau Lebih Parah

Pernahkan Anda mendengar pepatah yang mengatakan “Hanya keledai yang jatuh ke lubang yang sama dua kali.” Pepatah ini adalah suatu ungkapan kebodohan seseorang yang tidak mau mengambil hikmah dari kesalahan yang sama. Padahal, Nabi Muhammad saw. melarang kita berperilaku seperti keledai dari hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Dari Nabi saw., beliau bersabda: Seorang mukmin tidak boleh dua kali jatuh dalam lubang yang sama. (Shahih Muslim No.5317).

Bagaimana dalam kenyataannya? Ternyata banyak yang lebih parah, yaitu orang yang jatuh berkali-kali pada lubang yang sama, lebih dari dua kali. Disisi lain, banyak orang yang merasa tidak pernah jatuh dan dia merasa pintar. Padahal dia tidak jatuh sebab dia berada di lubang sehingga tidak mungkin jatuh lagi, kecuali ada lubang di dalam lubang.

Kasus yang pertama bisa terjadi dengan tiga kemungkinan
  1. Dia tidak pernah belajar dari kesalahan sebelumnya. Orang seperti tipe orang yang tidak mau menggunakan akal dan tidak mau belajar. Dia akan lebih fokus menyalah orang lain atau keadaan ketimbang mencari akar pemasalahan yang selalu ada pada dirinya.
  2. Dia tidak tahu kesalahan yang di lakukan. Biasanya jika penyebab kesalahan tidak nampak, ini sering terjadi jika penyakitnya ada di mindsetnya. Dia mungkin melakukan perbaikian, tetapi tidak pada mindsetnya, maka perbaikannya akan sia-sia saja.
  3. Dia tahu kesalahannya tetapi tidak melakukan perubahan. Ada orang seperti ini, kadang saya bingung menjelaskannya. “Koq ada sich orang kaya gini?” Mungkin, karena malas saja. Penyebab lainnya ialah kesalah pahaman terhadap takdir, dia katakan kalau dia hidup seperti itu sudah takdir. Tidak ada yang bisa diubah.
Kasus kedua adalah orang yang sebenarnya dia berada di dalam lubang. Dia tidak merasa jatuh sebab sudah ada dibawah lubang. Penyebabnya karena tidak sadar kalau dia sebenarnya berada dibawah. Mengapa sampai tidak sadar? Mungkin karena wawasan yang kurang. Dia kira kehidupan dia sudah baik dan wajar sehingga tidak perlu beranjak.

Untuk menghindari supaya kita tidak menjadi seperti keledai atau lebih parah maka kita perlu terus meningkatkan diri. Mulai meningkatkan wawasan, keterampilan, dan yang paling penting ialah pola pikir kita. Jangan pernah merasa sudah cukup, sebab itu sebuah kerugian. Jadikan, hari ini lebih baik dari hari kemarin.

sumber: http://www.motivasi-islami.com/


Read More . . .

Post

Kakiage Don


Nasi komplet gaya Jepang ini bukan hanya enak tetapi juga praktis. Gorengan sayuran yang rasanya renyah gurih. Setelah disiram saus shoyu yang gurih enak dan menyatu dengan nasi pulen, rasanya benar-benar dahsyat. Gurih-gurih renyah! MAKNYUSSS!!! ivanjaya.net
Bahan:
400 g nasi pulen hangat

Sayuran Goreng:
100 g wortel, potong-potong
100 g daun kol, iris kasar
75 g tauge
1 batang daun bawang, iris kasar
1 batang daun seledri, iris kasar

Aduk rata:
100 g tepung terigu
2 sdm tepung beras
200 ml air
1/2 sdt merica bubuk
1 siung bawang putih, parut
1 sdt garam
Saus Shoyu, masak jadi satu:
150 ml kecap Jepang
2 sdm saus BBQ
1/2 sdt merica bubuk
1 sdt tepung maizena, larutkan dengan sedikit air

Cara membuat:
Sayuran Goreng:
Campur sayuran dan adonan tepung hingga rata.Goreng sesendok demi sesendok makan penuh hingga kuning kecokelatan dan kering.Angkat dan tiriskan.

Penyajian:
Taruh nasi dalam 3 mangkuk saji.Beri masing-masing 2 buah sayuran goreng.Tuangi saus Shoyu.Sajikan segera.
Untuk 3 orang

sumber: http://food.detik.com/

Read More . . .

Post

Pengantar Hukum Acara Perdata

Pengertian hukum acara perdata
  • Abdul Kadir Muhammad: peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.
  • Wirjono Projodikoro: rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
  • Sudikno Mertokusumo: peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau dengan kata lain hukum yang mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya.


Tujuan dan sifat hukum acara perdata
Tujuan :

  • Mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichtig)
  • Mempertahanakan hukum perdata materiil
  • Memberikan kepastian hukum

Sifat :

  • Memaksa: mengikat para pihak yang berperkara dan ketentuan-ketentuan yang ada peraturan hukum acara perdata harus dipenuhi. Contoh: gugatan harus diajukan di tempat atau domisili tergugat. Jangka waktu untuk mengajukan permohonan banding adalah 14 hari setelah putusan hakim diterima para pihak, dll.
  • Mengatur: peraturan-peraturan dalam hukum acara perdata dapat dikesampingkan para pihak. Contoh dalam hal pembuktian.

Sejarah hukum acara perdata
Sebelum tanggal 5 April 1848


  • Hukum acara perdata yang digunakan di pengadilan Gubernemen bagi golongan Bumiputera untuk kota-kota besar di Jawa adalah BrV (hukum acara bagi golongan Eropa).
  • Untuk luar kota-kota besar Jawa digunakan beberapa pasal dalam Stb. 1819-20.
  • Pada tahun 1846 Ketua Mahkamah Agung (Hooggrerechtshof) Mr H.L Wichers tidak setuju hukum acara perdata bagi golongan Eropa digunakan untuk golongan Bumiputera tanpa berdasarkan perintah undang-undang.
  • Gubenur Jenderal J.J Rochussen menugaskan Wichers membuat rancangan Reglement tentang administrasi polisi serta hukum acara perdata dan pidana bagi Bumiputera.
  • Tahun 1847 rancangan selesai dibuat tetapi JJ Rochussen mengajukan keberatan yaitu:
1. Pasal 432 ayat (2): membolehkan pengadilan yang memeriksa perkara perdata untuk golongan Bumiputera menggunakan hukum acara perdata yang diperuntukkan untuk golongan Eropa.
2. Rancangan itu terlalu sederhana karena tidak dimasukkannya lembaga-lembaga intervensi, kumulasi gugatan, penjaminan dan rekes civil seperti yang termuat dalam BRv.


  • Tanggal 5 April 1848 setelah melakukan perubahan dan penambahan maka rancangan itu ditetapkan dengan nama Inlandsch Reglement (IR) yang ditetapkan dengan Stb 1848-16 dan disahkan dengan firman Raja tanggal 29 September 1849 dengan Stb 1849-63.
  • Tahun 1927 diberlakukan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) yaitu hukum acara perdata bagi golongan Bumiputera luar Jawa dan Madura. Sebelumnya berlaku peraturan tentang susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Pengadilan (Stb 1847-23).
  • Tahun 1941 terjadi perubahan nama IR menjadi HIR (Herzeine Indlansch Reglement) dengan Stb 1941-44 yang berlaku untuk Jawa dan Madura.
  • Pada saat ini dengan Pasal 1 UUD 1945 yang telah diamandemen HIr dan RBg masih berlaku sampai saat ini.

Read More . . .

Tentang Zie,.

My photo
Seorang istri sekaligus calon ibu yang memiliki nama lengkap Sus Erewati. Hobinya jualan, liat barang bagus dikit niatnya bukan dibeli untuk dipakai sendiri tapi dijual lagi :D Berusaha mengembangkan bisnis jualan barang-barang unik, wallsticker dan Sophie Paris.

Tinggalkan Pesanmu,.

Total Pageviews