Kode Surat Perkara
Dalam menangani suatu perkara, seorang Kuasa Hukum diwajibkan untuk mengetahui kode-kode surat apa saja yang digunakan, khususnya kode-kode surat perkara yang digunakan oleh penyidik. Tidak jarang seorang Kuasa Hukum tidak mengetahui kode-kode surat yang ada dalam sebuah perkara. Dan hal ini menjadi nilai negatif bagi si Kuasa Hukum terhadap kliennya. Berikut kode-kode surat perkara yang sering dipakai dalam sebuah perkara:
P-1 : Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2 : Surat Perintah Penyelidikan
P-3 : Rencana Penyelidikan
P-4 : Permintaan Keterangan
P-5 : Laporan Hasil Penyelidikan
P-6 : Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7 : Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8 : Surat Perintah Penyidikan
P-8A : Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9 : Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10 : Bantuan Keterangan Ahli
P-11 : Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12 : Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13 : Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14 : Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15 : Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16 : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17 : Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18 : Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19 : Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20 : Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21 : Pemberitahuan bahwa Hasil Pewnyidikan sudah Lengkap
P-21A : Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22 : Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23 : Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24 : Berita Acara Pendapat
P-25 : Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26 : Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27 : Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28 : Riwayat Perkara
P-29 : Surat Dakwaan
P-30 : Catatan Penuntut Umum
P-31 : Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32 : Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33 : Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34 : Tanda Terima Barang Bukti
P-35 : Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangnan
P-36 : Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37 : Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38 : Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39 : Laporan Hasil Persidangan
P-40 : Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41 : Rencana Tuntutan Pidana
P-42 : Surat Tuntutan
P-43 : Laporan Tuntuan Pidana
P-44 : Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45 : Laporan Putusan Pengadilan
P-46 : Memori Banding
P-47 : Memori Kasasi
P-48 : Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49 : Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50 : Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51 : Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
Read More . . .